We Do Our Best
Just simple Web/Blog for our family and colleague With contact point is: refferal.reseller@gmail.com and availability language in: Mixing English and Bahasa Indonesia
Seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026-2031 menghadapi kontroversi
Seratus: #Analisis Kontroversi Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS 2026-2031

#Analisis Kontroversi Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS 2026-2031



#Analisis Kontroversi Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS 2026-2031 - is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivs 2.0 Generic License.


#Analisis Kontroversi Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS 2026-2031

# Analisis Kontroversi Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS 2026-2031


By S Willyanto – Independent Analyst


## Konteks dan Urgensi Permasalahan


Proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031 telah memicu kontroversi serius terkait transparansi, independensi, dan potensi konflik kepentingan. Tulisan Dr. Chazali H. Situmorang, mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2010-2015, mengungkapkan sejumlah kejanggalan fundamental dalam proses yang dikelola oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P dan 105/P Tahun 2025[1][2][3].

Urgensi permasalahan ini tidak dapat diabaikan mengingat besarnya dana publik yang dikelola kedua BPJS. Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025 mencapai Rp837,26 triliun[4][5][6], sementara BPJS Kesehatan mengelola dana sekitar Rp175 triliun per tahun[7][8]. Total hampir Rp1.000 triliun atau setara dengan sekitar 30% dari total APBN 2025 yang mencapai Rp3.621,3 triliun[9]. Angka sebesar ini menjadikan kedua BPJS sebagai lembaga publik dengan tanggung jawab amanat rakyat yang sangat besar.


## Identifikasi Penyimpangan dalam Proses Seleksi

### Komposisi Pansel yang Bermasalah

Penyimpangan pertama terletak pada komposisi Pansel itu sendiri. Menurut Dr. Situmorang, anggota DJSN yang merupakan utusan pemerintah dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan diusulkan sebagai anggota sekaligus Ketua Pansel[1][3]. Untuk BPJS Kesehatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjabat sebagai Ketua Pansel, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dari Kementerian Ketenagakerjaan menjabat sebagai Ketua[3][10].

Kondisi ini menciptakan peran ganda bahkan rangkap tiga yang sangat problematis. Individu yang sama berperan sebagai: (1) pejabat eselon I kementerian teknis yang menangani jaminan sosial; (2) anggota DJSN yang seharusnya mengawasi BPJS; dan (3) Ketua Pansel yang menyeleksi pimpinan BPJS[11]. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa mengawasi siapa? DJSN sebagai lembaga pengawas BPJS berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS[12][13][14], seharusnya memastikan independensi proses seleksi, bukan justru menjadi pelaksananya dengan potensi konflik kepentingan yang jelas.

Lebih lanjut, BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch mengungkapkan bahwa beberapa anggota Pansel masih berstatus pengurus partai politik aktif, yang secara tegas melanggar prinsip independensi dan larangan konflik kepentingan dalam proses seleksi pejabat publik[1][11][15]. Keberadaan pengurus partai dalam Pansel membuka pintu bagi intervensi kepentingan politik dan patronase yang dapat mengompromikan kualitas kepemimpinan BPJS.


### Proses Seleksi Administratif yang Tidak Transparan

Tahap seleksi administratif menjadi titik kontroversi paling menonjol. Pansel hanya memberikan waktu pendaftaran selama tiga hari kerja, yakni 14-16 Oktober 2025[2][3][16]. Waktu yang sangat singkat ini tidak memberikan kesempatan memadai bagi calon berkualitas dari berbagai latar belakang untuk mempersiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan. Lebih jauh, banyak peserta melaporkan kendala teknis saat pendaftaran online, termasuk gagal mengunggah dokumen, server error, hingga perubahan lembaga tujuan tanpa persetujuan peserta[11].

Yang lebih mengkhawatirkan adalah hasil seleksi administratif yang dinilai tidak proporsional dan tidak transparan. Dari sekitar 50 pendaftar Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, hanya 8 orang yang dinyatakan lolos. Demikian pula untuk BPJS Kesehatan, dari 32 pendaftar unsur pekerja, hanya 8 yang lolos tahap administratif[11][15][17]. Tidak ada penjelasan publik mengenai kriteria eliminasi yang digunakan untuk menyisihkan lebih dari 80% pendaftar.

Paradoks muncul ketika beberapa peserta dengan kelengkapan dokumen yang sama mengalami hasil berbeda—ada yang lolos, ada yang gugur—tanpa penjelasan objektif[11][15]. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses seleksi tidak murni berbasis merit system, melainkan telah dipengaruhi oleh faktor subjektif atau kepentingan tertentu. Penetapan angka 8 orang yang lolos juga tidak memiliki dasar hukum atau metodologi yang jelas, dan menurut laporan dari aktivis buruh, keputusan ini justru datang dari tim seleksi kementerian teknis, bukan dari Pansel sendiri[11].


### Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

UU SJSN dan UU BPJS menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang mengelola dana milik publik, sehingga seluruh proses governance-nya harus akuntabel kepada peserta program jaminan sosial[12][13][18][14]. Prinsip ini sejalan dengan sembilan prinsip fundamental dalam sistem jaminan sosial nasional, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, portabilitas, dan kepesertaan bersifat wajib[18].

Namun dalam praktiknya, proses seleksi yang berlangsung justru menunjukkan ketiadaan transparansi dan akuntabilitas. Meskipun Pansel membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap calon yang lolos tahap administratif (23 Oktober - 12 November 2025)[16][10][19], langkah ini tidak dapat memperbaiki cacat prosedur yang telah terjadi di tahap awal. Partisipasi publik yang efektif seharusnya dimulai sejak penetapan kriteria seleksi, bukan hanya pada tahap akhir ketika keputusan substansial telah dibuat.

DJSN sebagai lembaga yang seharusnya menjamin independensi dan profesionalisme dalam pengelolaan jaminan sosial justru gagal menjalankan fungsi pengawasannya[11]. Alih-alih memastikan Pansel bekerja sesuai prinsip-prinsip good governance, DJSN terlibat langsung dalam Pansel dengan potensi konflik kepentingan yang massif. Situasi ini bertentangan dengan mandat DJSN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa DJSN berfungsi melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial setiap 6 bulan[20][21].


## Dampak Sistemik terhadap Tata Kelola Jaminan Sosial

### Erosi Kepercayaan Publik

Kontroversi seleksi ini mengancam kredibilitas sistem jaminan sosial nasional secara keseluruhan. Kepercayaan merupakan modal sosial paling penting dalam skema jaminan sosial[22][23]. Ketika peserta—baik pekerja maupun pengusaha—tidak percaya bahwa dana mereka dikelola oleh pemimpin yang kompeten, independen, dan berintegritas, legitimasi BPJS sebagai lembaga publik akan terkikis. Ini dapat berdampak pada kepatuhan pembayaran iuran dan meningkatnya resistensi publik terhadap program jaminan sosial.

BPJS Watch dan Indonesian Audit Watch secara tegas menyatakan kekhawatiran bahwa proses seleksi yang cacat dapat menghasilkan pemimpin BPJS yang tidak memiliki komitmen sejati terhadap kepentingan peserta[1][11]. Jika pemimpin terpilih lebih berorientasi pada kepentingan politik atau kelompok tertentu daripada kepada mandat melindungi hak peserta, maka kualitas pengelolaan dana dan layanan BPJS akan menurun signifikan.


### Potensi Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Dana hampir Rp1.000 triliun yang dikelola BPJS merupakan target yang sangat menarik bagi berbagai kepentingan. Tanpa sistem seleksi pemimpin yang ketat, transparan, dan berbasis merit, risiko terjadinya maladministrasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi sangat tinggi[22][24][25]. Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik merupakan pintu masuk utama bagi tindakan korupsi[26][24][25][27][28]. Berdasarkan kajian dari berbagai organisasi internasional seperti OECD, UNODC, dan Transparency International, lebih dari 60% kasus korupsi berakar dari konflik kepentingan yang tidak ditangani[27][29].

Dalam konteks Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang mewajibkan setiap aparatur negara untuk mendeklarasikan diri jika terdapat potensi konflik kepentingan[25][30][27][28]. Aturan ini seharusnya berlaku pula bagi Pansel BPJS, namun faktanya tidak ada mekanisme yang memastikan anggota Pansel terbebas dari konflik kepentingan sebelum menjalankan tugasnya.


### Hambatan terhadap Profesionalisasi Institusi

Proses seleksi yang tidak berbasis merit akan menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas memadai untuk mengelola institusi sebesar BPJS[31][32][33][34]. Profesionalisasi institusi publik memerlukan kepemimpinan yang dipilih berdasarkan kualifikasi objektif, pengalaman relevan, track record yang teruji, serta visi strategis yang jelas untuk pengembangan program jaminan sosial[35][36][33].

Studi internasional menunjukkan bahwa sistem rekrutmen berbasis merit untuk pejabat senior telah terbukti meningkatkan efisiensi dan kinerja sektor publik[33][34][37]. Sebaliknya, sistem yang didominasi oleh patronase politik dan nepotisme akan menghasilkan birokrasi yang inefisien, tidak responsif, dan rentan terhadap korupsi[38][37]. Dalam konteks BPJS yang mengelola dana triliunan rupiah dengan jutaan peserta, standar kompetensi dan integritas pemimpin harus ditetapkan setinggi mungkin.


## Rekomendasi Profesional Berdasarkan Praktik Terbaik Internasional

### Prinsip-Prinsip Governance Jaminan Sosial Internasional

International Social Security Association (ISSA) telah mengembangkan pedoman tata kelola yang komprehensif untuk institusi jaminan sosial di seluruh dunia[35][36][39]. Pedoman ini menekankan lima prinsip fundamental: akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), prediktabilitas (predictability), partisipasi (participation), dan dinamisme (dynamism)[36]. Setiap prinsip saling memperkuat dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi good governance.

Akuntabilitas mengharuskan adanya standar dan norma untuk mengevaluasi pencapaian misi institusi, serta sistem redress yang berfungsi dengan baik untuk melindungi kepentingan stakeholder dan mencegah maladministrasi[36]. Transparansi memastikan ketersediaan informasi yang akurat, esensial, dan tepat waktu agar stakeholder dapat memahami kondisi program jaminan sosial dan bagaimana program tersebut dikelola[36]. Prediktabilitas mengacu pada penerapan hukum, kebijakan, dan regulasi secara konsisten untuk melindungi hak dan kewajiban peserta[36]. Partisipasi melibatkan edukasi aktif, keterlibatan, dan engagement stakeholder untuk memastikan perlindungan kepentingan mereka[36]. Dinamisme merujuk pada elemen perubahan positif dalam governance untuk mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan[36].

Organisasi Buruh Internasional (ILO) melalui Konvensi Nomor 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial juga menetapkan prinsip-prinsip governance yang meliputi: tanggung jawab negara, hak yang didefinisikan oleh hukum, tingkat perlindungan minimum, pembiayaan kolektif dan keberlanjutan finansial, manajemen partisipatif, transparansi, dan mekanisme kepatuhan[40][41][42]. Konvensi ini menekankan pentingnya mekanisme pengaduan dan banding yang efektif untuk memungkinkan akses terhadap akuntabilitas terkait kelayakan dan kualitas manfaat[42].


### Standar Independensi dan Pencegahan Konflik Kepentingan

Praktik terbaik internasional menunjukkan bahwa independensi merupakan syarat mutlak bagi panel seleksi pejabat publik[26][24][43][44][45]. OECD Guidelines for Managing Conflict of Interest in the Public Sector menekankan beberapa mekanisme kunci untuk mencegah dan mengelola konflik kepentingan[43][45]:

Pertama, identifikasi dan deklarasi dini. Setiap individu yang terlibat dalam proses seleksi harus mengidentifikasi dan mendeklarasikan seluruh kepentingan pribadi, afiliasi profesional, keanggotaan organisasi politik, dan hubungan kekeluargaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan[43][45]. Deklarasi ini harus dilakukan secara tertulis, terbuka untuk pemeriksaan publik, dan diperbarui secara berkala.

Kedua, mekanisme recusal (pengundaran diri). Ketika konflik kepentingan teridentifikasi, individu yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan yang terkait dengan konflik tersebut[46][26][24][43]. Dalam kasus Pansel BPJS, anggota DJSN yang memiliki peran ganda seharusnya tidak diperkenankan duduk dalam Pansel. Alternatifnya, DJSN harus mengusulkan individu lain di luar anggota DJSN untuk menjadi Pansel.

Ketiga, penugasan ulang atau penggantian. Jika konflik kepentingan bersifat serius dan berkelanjutan, individu yang bersangkutan harus ditugaskan ke fungsi lain atau diganti oleh orang lain yang tidak memiliki konflik kepentingan[26][43]. Pengurus partai politik aktif sama sekali tidak boleh terlibat dalam Pansel karena risiko politisasi proses seleksi sangat tinggi.

Keempat, transparansi dalam pengambilan keputusan. Semua deklarasi kepentingan pribadi dan pengaturan untuk mengelola konflik harus dicatat secara formal dan terbuka untuk pemeriksaan publik[43][36]. Hal ini memungkinkan organisasi untuk menunjukkan bahwa konflik kepentingan telah diidentifikasi dan dikelola dengan tepat.


### Model Seleksi Berbasis Merit dan Transparansi

Praktik terbaik internasional dalam seleksi pejabat publik senior, termasuk pimpinan institusi jaminan sosial, menekankan prinsip merit sebagai fondasi[31][32][33][34]. Australian Public Service Commission mendefinisikan merit sebagai prinsip fundamental yang mendasari keputusan rekrutmen dan promosi[31]. Prinsip merit memiliki lima elemen kunci:

Pertama, kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Ini dipenuhi dengan pengumuman lowongan yang akurat, jelas, dan disebarluaskan melalui berbagai kanal publik[31][34]. Waktu pendaftaran harus memadai (minimal 2-4 minggu) untuk memberikan kesempatan kepada calon berkualitas dari berbagai latar belakang untuk mempersiapkan aplikasi mereka.

Kedua, penilaian kesesuaian relatif kandidat berdasarkan proses seleksi yang kompetitif. Semua kandidat dinilai secara relatif terhadap satu sama lain menggunakan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya dan dikomunikasikan secara terbuka[31][33]. Kriteria ini harus mencakup kualifikasi pendidikan, pengalaman profesional, kompetensi teknis, kepemimpinan, integritas, dan pemahaman tentang jaminan sosial.

Ketiga, tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, agender, agama, afiliasi politik, atau faktor non-merit lainnya. Proses seleksi harus bebas dari bias dan prasangka, dengan mekanisme checks and balances untuk memastikan objektivitas[31][34].

Keempat, keputusan berbasis bukti dan data. Penilaian kandidat harus didukung oleh data objektif, termasuk hasil tes kompetensi, wawancara terstruktur, assessment center, dan verifikasi referensi[33][34]. Setiap tahapan penilaian harus didokumentasikan dengan baik untuk memungkinkan audit dan review.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas proses. Seluruh tahapan seleksi—mulai dari penetapan kriteria, metode penilaian, komposisi panel, hingga hasil—harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik[31][36][34]. Kandidat yang tidak lolos berhak mendapatkan feedback konstruktif mengenai alasan penolakan mereka.


### Komposisi Panel Seleksi yang Independen dan Kompeten

Berdasarkan praktik terbaik internasional, panel seleksi untuk pejabat institusi publik strategis harus memenuhi beberapa kriteria[47][48][49][50][51]:

Pertama, independensi struktural. Panel harus independen dari institusi yang pimpinannya akan diseleksi dan dari otoritas politik yang memiliki kepentingan langsung terhadap institusi tersebut[47][50]. Dalam kasus BPJS, Pansel seharusnya tidak didominasi oleh pejabat kementerian teknis yang memiliki kepentingan dalam operasional BPJS atau oleh anggota DJSN yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BPJS.

Kedua, komposisi multistakeholder. Panel harus mencerminkan kepentingan berbagai stakeholder, termasuk representasi dari peserta (pekerja dan pengusaha), pakar independen di bidang jaminan sosial, aktuaris, ahli keuangan, profesional hukum, dan tokoh masyarakat yang tidak memiliki afiliasi politik aktif[35][36][50]. Komposisi yang beragam ini memastikan bahwa berbagai perspektif dipertimbangkan dalam proses seleksi.

Ketiga, kompetensi dan pengalaman anggota panel. Setiap anggota panel harus memiliki keahlian relevan dan pengalaman yang terbukti di bidangnya masing-masing[47][33]. Untuk seleksi pimpinan BPJS, anggota panel idealnya mencakup: pakar jaminan sosial, ahli aktuaria, profesional manajemen risiko, ahli investasi dana pensiun, pakar kesehatan masyarakat (untuk BPJS Kesehatan), pakar ketenagakerjaan (untuk BPJS Ketenagakerjaan), ahli hukum tata negara dan administrasi, serta representasi peserta yang berpengalaman dalam advokasi jaminan sosial.

Keempat, transparansi dalam seleksi anggota panel. Proses penunjukan anggota panel itu sendiri harus transparan, dengan kriteria seleksi yang jelas dan proses nominasi yang melibatkan partisipasi publik[47][51]. Hal ini memastikan bahwa anggota panel memiliki legitimasi dan kepercayaan dari stakeholder.

Kelima, kode etik dan deklarasi konflik kepentingan. Semua anggota panel harus menandatangani kode etik yang mengikat dan mendeklarasikan tidak adanya konflik kepentingan sebelum memulai tugas mereka[46][26][24]. Jika konflik kepentingan muncul selama proses, anggota yang bersangkutan harus segera mengundurkan diri dari panel.


### Tahapan Seleksi yang Komprehensif dan Terstruktur

Praktik terbaik internasional menunjukkan bahwa seleksi pejabat senior institusi publik harus melalui beberapa tahapan yang terstruktur dan ketat[31][33][34]:

Tahap 1: Persiapan dan Penetapan Kriteria (4-6 minggu). Panel menetapkan kriteria seleksi yang jelas, terukur, dan relevan dengan tantangan strategis yang dihadapi BPJS. Kriteria ini dipublikasikan secara terbuka dan dikonsultasikan dengan stakeholder kunci. Panel juga menyusun metode penilaian untuk setiap kriteria, termasuk bobot relatif masing-masing kriteria.

Tahap 2: Pengumuman Lowongan dan Pendaftaran (3-4 minggu). Lowongan diumumkan secara luas melalui berbagai kanal media massa, media sosial, website resmi, dan jaringan profesional. Waktu pendaftaran minimal 3-4 minggu untuk memberikan kesempatan memadai bagi calon berkualitas untuk mempersiapkan aplikasi. Sistem pendaftaran online harus stabil, user-friendly, dan dilengkapi dengan helpdesk untuk membantu kandidat.

Tahap 3: Seleksi Administratif (2-3 minggu). Panel memeriksa kelengkapan dokumen berdasarkan checklist yang jelas dan objektif. Semua kandidat yang memenuhi persyaratan administratif dinyatakan lolos ke tahap berikutnya. Jika jumlah kandidat terlalu banyak, dapat dilakukan penilaian awal terhadap kualifikasi dan pengalaman untuk mempersempit jumlah kandidat, namun kriteria penyaringan ini harus eksplisit dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahap 4: Penilaian Tertulis dan Tes Kompetensi (2-3 minggu). Kandidat yang lolos tahap administratif mengikuti tes tertulis yang mengukur pemahaman tentang sistem jaminan sosial, kebijakan publik, manajemen risiko, tata kelola organisasi, dan isu-isu strategis terkait BPJS. Tes ini dapat berupa multiple choice, essay, dan studi kasus. Hasilnya dinilai secara anonim untuk menghindari bias.

Tahap 5: Penyusunan Visi-Misi dan Makalah Kebijakan (2 minggu). Kandidat diminta menyusun dokumen visi-misi dan makalah kebijakan yang menjelaskan pemahaman mereka tentang tantangan BPJS, strategi untuk meningkatkan cakupan dan kualitas layanan, pendekatan untuk memastikan keberlanjutan finansial, dan inovasi yang akan mereka implementasikan. Dokumen ini dipublikasikan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Tahap 6: Assessment Center dan Simulasi (1-2 minggu). Kandidat yang lolos tahap sebelumnya mengikuti assessment center yang melibatkan berbagai simulasi situasi kerja, seperti rapat direksi, presentasi kepada stakeholder, penanganan krisis, dan negosiasi dengan mitra. Assessment center memberikan gambaran nyata tentang kemampuan kandidat dalam menghadapi tantangan kepemimpinan.

Tahap 7: Wawancara Mendalam dan Uji Kelayakan (2-3 minggu). Panel melakukan wawancara mendalam dengan setiap kandidat untuk menggali lebih dalam tentang motivasi, integritas, gaya kepemimpinan, dan komitmen terhadap misi BPJS. Panel juga melakukan background check, verifikasi referensi, dan uji kelayakan untuk memastikan kandidat tidak memiliki catatan kriminal, pelanggaran etik, atau konflik kepentingan.

Tahap 8: Uji Publik dan Fit and Proper Test (2-3 minggu). Kandidat yang masuk shortlist (biasanya 2-3 kali jumlah posisi yang tersedia) mengikuti uji publik di hadapan stakeholder, termasuk representasi peserta, organisasi buruh, organisasi pengusaha, pakar independen, dan media. Kandidat mempresentasikan visi-misi mereka dan menjawab pertanyaan kritis dari audiens. Proses ini memastikan kandidat memiliki kredibilitas dan dukungan dari stakeholder.

Tahap 9: Penyusunan Peringkat dan Rekomendasi (1-2 minggu). Panel menyusun peringkat kandidat berdasarkan hasil penilaian di semua tahapan, dengan mempertimbangkan bobot yang telah ditetapkan untuk setiap kriteria. Panel menyusun laporan komprehensif yang menjelaskan proses seleksi, profil kandidat, hasil penilaian, dan rekomendasi akhir. Laporan ini disampaikan kepada otoritas yang berwenang (Presiden) melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada DJSN dan publikasi kepada masyarakat.

Seluruh proses idealnya memerlukan waktu 4-6 bulan untuk memastikan ketelitian dan kualitas. Jika masa jabatan Dewas dan Direksi berakhir sebelum proses seleksi selesai, Presiden dapat menerbitkan Keputusan Presiden untuk memperpanjang masa jabatan pejabat incumbent hingga pejabat baru dilantik, sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada.


### Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Proses Seleksi

Untuk memastikan akuntabilitas proses seleksi, diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang independen[22][36][39]:

Pertama, panel pengawas independen. Dibentuk panel pengawas yang terpisah dari panel seleksi, terdiri dari tokoh-tokoh independen dengan integritas tinggi, untuk memantau seluruh proses seleksi dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip good governance[47][51]. Panel pengawas ini berwenang mengakses seluruh dokumen dan dapat memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan penyimpangan.

Kedua, laporan berkala kepada publik. Panel seleksi wajib mempublikasikan laporan berkala tentang progress seleksi, jumlah kandidat pada setiap tahapan, dan kendala yang dihadapi[36][39]. Transparansi ini membangun kepercayaan publik dan memungkinkan stakeholder untuk memberikan masukan konstruktif.

Ketiga, mekanisme pengaduan dan banding. Kandidat yang merasa diperlakukan tidak adil atau menemukan pelanggaran prosedur dapat mengajukan pengaduan kepada panel pengawas atau lembaga ombudsman[52][39][40]. Mekanisme ini harus mudah diakses, responsif, dan mampu memberikan redress yang efektif.

Keempat, audit eksternal pasca-seleksi. Setelah seleksi selesai, dilakukan audit eksternal oleh lembaga independen (misalnya BPK atau lembaga audit internasional) untuk mengevaluasi kesesuaian proses dengan standar yang ditetapkan[22][39]. Hasil audit dipublikasikan dan menjadi pembelajaran untuk proses seleksi di masa mendatang.


### Pembelajaran dari Praktik Terbaik Negara Lain

Belanda: Tata Kelola Dana Pensiun yang Kuat. Belanda dikenal memiliki sistem tata kelola dana pensiun yang sangat kuat, dengan framework governance yang jelas dan terstruktur[53][54][55][56][57][58]. De Nederlandsche Bank (DNB) sebagai regulator melakukan supervisi yang berbasis risiko, intrusive, dan transparan[53]. Dana pensiun Belanda diwajibkan memiliki dewan pengawas independen dengan anggota yang memiliki keahlian spesifik di bidang aktuaria, investasi, dan manajemen risiko[54][55][57]. Proses seleksi anggota dewan dilakukan secara terbuka dengan kriteria kompetensi yang ketat dan pemeriksaan latar belakang yang menyeluruh.

Thailand: Partisipasi Tripartit dalam Governance. Thailand menerapkan model tripartit dalam tata kelola Social Security Office (SSO), dengan dewan yang terdiri dari representasi pemerintah, pekerja, dan pengusaha[59][60][61]. Meskipun sistem Thailand menghadapi tantangan terkait fragmentasi dan transparansi[60][62][63], model tripartit ini memastikan bahwa kepentingan semua stakeholder direpresentasikan dalam pengambilan keputusan. Pembelajaran penting dari Thailand adalah pentingnya konsolidasi database dan sistem informasi manajemen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi[60].

Australia: Merit System yang Ketat. Australian Public Service menerapkan merit system yang sangat ketat untuk rekrutmen pejabat publik, dengan lima prinsip merit yang diatur dalam Public Service Act 1999[31]. Setiap proses rekrutmen harus melalui panel seleksi yang independen, dengan dokumentasi yang lengkap dan mekanisme review yang kuat. Kandidat yang tidak setuju dengan keputusan seleksi dapat mengajukan banding ke komisi independen.

Selandia Baru dan Liberia: Independent Evaluation Panel. Dalam konteks evaluasi program global health, Selandia Baru dan Liberia menunjukkan praktik terbaik dalam pembentukan panel independen dengan seleksi anggota yang transparan dan berbasis keahlian[50]. Panel ini bekerja secara independen dari institusi yang dievaluasi dan bertanggung jawab langsung kepada badan governing tertinggi.


## Langkah-Langkah Korektif yang Harus Segera Diambil

Berdasarkan analisis terhadap penyimpangan yang terjadi dan praktik terbaik internasional, beberapa langkah korektif harus segera diambil oleh pemerintah:


### Langkah Jangka Pendek (Immediate Actions)

Pertama, hentikan sementara proses seleksi yang sedang berjalan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus segera mengeluarkan instruksi penghentian sementara seleksi untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang telah berlangsung[11]. Penghentian ini diperlukan untuk mencegah legitimasi hasil seleksi yang cacat prosedur dan berpotensi merugikan kepentingan peserta BPJS.

Kedua, bentuk tim audit independen untuk mengevaluasi proses seleksi. Tim ini terdiri dari tokoh-tokoh independen dengan integritas tinggi, termasuk mantan hakim agung, pakar hukum tata negara, praktisi jaminan sosial senior, dan representasi masyarakat sipil. Tim audit bertugas mengevaluasi seluruh tahapan seleksi yang telah berlangsung, mengidentifikasi penyimpangan, dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Ketiga, lakukan review komposisi Pansel dan ganti anggota yang memiliki konflik kepentingan. Anggota DJSN yang menjabat sebagai Ketua atau anggota Pansel harus diganti dengan tokoh independen yang tidak memiliki peran ganda. Pengurus partai politik aktif harus dikeluarkan dari Pansel dan diganti dengan profesional independen. Komposisi baru Pansel harus mencerminkan keberagaman stakeholder dan memenuhi kriteria independensi, kompetensi, dan integritas.

Keempat, perpanjang masa jabatan Dewas dan Direksi incumbent jika diperlukan. Jika proses evaluasi dan perbaikan memerlukan waktu yang menyebabkan seleksi tidak selesai sebelum berakhirnya masa jabatan Dewas dan Direksi periode 2021-2026 (19 Februari 2026), Presiden dapat menerbitkan Keputusan Presiden untuk memperpanjang masa jabatan mereka hingga pejabat baru dilantik. Langkah ini memiliki dasar hukum dan lebih baik daripada melanjutkan seleksi yang cacat prosedur.

Kelima, buka kembali pendaftaran dengan waktu yang memadai. Setelah komposisi Pansel yang baru ditetapkan dan kriteria seleksi diperbaiki, pendaftaran dibuka kembali dengan waktu minimal 3-4 minggu. Pengumuman lowongan harus disebarluaskan secara masif melalui berbagai kanal untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi calon berkualitas.


### Langkah Jangka Menengah (Institutional Reforms)

Pertama, revisi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015. Perpres ini perlu direvisi untuk memperjelas dan memperketat mekanisme seleksi Dewas dan Direksi BPJS, termasuk: (a) kriteria independensi anggota Pansel dan larangan tegas terhadap konflik kepentingan; (b) tahapan seleksi yang lebih komprehensif dengan metode penilaian yang objektif; (c) transparansi dan akuntabilitas proses; (d) mekanisme pengawasan independen; dan (e) sanksi bagi pelanggaran prosedur.

Kedua, perkuat peran DJSN sebagai pengawas, bukan pelaksana seleksi. DJSN harus difokuskan pada fungsi monitoring dan evaluasi terhadap BPJS serta pengawasan terhadap proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel[12][20]. DJSN dapat memberikan masukan terkait kriteria seleksi berdasarkan kajian dan penelitian, namun tidak boleh terlibat langsung dalam Pansel untuk menghindari konflik kepentingan. DJSN juga harus mempublikasikan laporan evaluasi berkala terhadap kinerja BPJS dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip SJSN.

Ketiga, bentuk lembaga pengawas independen untuk sektor jaminan sosial. Mengingat besarnya dana yang dikelola dan kompleksitas sistem jaminan sosial nasional, perlu dipertimbangkan pembentukan lembaga pengawas independen yang khusus mengawasi tata kelola BPJS, terpisah dari DJSN. Lembaga ini dapat berupa komisi independen yang anggotanya diseleksi melalui proses terbuka dan transparan, dengan masa jabatan tetap dan akuntabilitas kepada DPR.

Keempat, implementasikan sistem deklarasi konflik kepentingan dan asset disclosure untuk pejabat BPJS. Semua Dewas dan Direksi BPJS wajib mendeklarasikan seluruh kepentingan pribadi, afiliasi organisasi, kepemilikan aset, dan potensi konflik kepentingan sebelum menjabat dan secara berkala selama masa jabatan[46][26][25][27]. Deklarasi ini dipublikasikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat melalui website resmi BPJS.

Kelima, perkuat kapasitas DJSN dan Dewas BPJS melalui pelatihan berkelanjutan. DJSN dan Dewas BPJS harus secara rutin mengikuti pelatihan tentang governance jaminan sosial, manajemen risiko, investasi dana pensiun, aktuaria, dan standar internasional[64][35][39]. Kerjasama dengan institusi akademik, ISSA, ILO, dan negara-negara dengan praktik terbaik seperti Belanda dan Australia dapat memfasilitasi transfer pengetahuan dan capacity building.


### Langkah Jangka Panjang (Systemic Transformation)

Pertama, reformasi komprehensif sistem jaminan sosial nasional. Dalam jangka panjang, Indonesia perlu melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem jaminan sosial untuk memastikan kesesuaian dengan standar internasional, termasuk ratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial[40][41][42]. Reformasi ini mencakup perbaikan framework hukum, konsolidasi skema-skema jaminan sosial yang terfragmentasi, peningkatan cakupan dan adequacy benefit, serta penguatan governance dan akuntabilitas.

Kedua, digitalisasi dan integrasi sistem informasi manajemen. Investasi besar-besaran diperlukan untuk membangun sistem informasi manajemen yang terintegrasi, transparan, dan real-time untuk kedua BPJS[65][66][59][60]. Sistem ini harus memungkinkan peserta untuk mengakses informasi tentang iuran mereka, klaim, dan kinerja investasi secara mudah dan transparan. Sistem juga harus memfasilitasi data sharing antar institusi untuk mencegah duplikasi, fraud, dan memastikan targeting yang tepat.

Ketiga, perkuat partisipasi peserta dalam governance BPJS. Model tripartit yang melibatkan representasi pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam Dewas BPJS harus diperkuat dan diefektifkan[60][41][61]. Representasi peserta harus dipilih melalui mekanisme demokratis yang transparan, bukan melalui penunjukan yang rawan politisasi. Forum partisipasi multi-stakeholder juga perlu dibentuk untuk memberikan input terhadap kebijakan strategis BPJS[64][35].

Keempat, benchmark kinerja BPJS dengan standar internasional. BPJS harus secara rutin melakukan benchmarking kinerja dengan institusi jaminan sosial di negara-negara lain yang memiliki praktik terbaik[35][36][39]. Indikator kinerja tidak hanya mencakup aspek finansial dan cakupan, tetapi juga kualitas layanan, kepuasan peserta, responsiveness, dan governance. Hasil benchmarking dipublikasikan dan menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan.

Kelima, budayakan transparansi dan akuntabilitas sebagai nilai organisasi. Transparansi dan akuntabilitas tidak cukup hanya diatur dalam regulasi, tetapi harus menjadi budaya organisasi yang mengakar[67][36][39][56]. Ini memerlukan komitmen kuat dari pimpinan BPJS, sistem insentif yang mendorong perilaku transparan dan akuntabel, serta sanksi tegas bagi pelanggaran. Edukasi dan sosialisasi terus-menerus kepada seluruh pegawai BPJS tentang pentingnya integritas dan etika pelayanan publik juga sangat krusial.


## Kesimpulan

Kontroversi seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2026-2031 merupakan cerminan dari persoalan governance yang lebih fundamental dalam sistem jaminan sosial nasional Indonesia. Penyimpangan yang terjadi—mulai dari komposisi Pansel yang bermasalah, proses administratif yang tidak transparan, hingga potensi konflik kepentingan yang massif—mengancam legitimasi dan kredibilitas BPJS sebagai lembaga publik yang mengelola hampir Rp1.000 triliun dana rakyat.

Penyelesaian persoalan ini tidak dapat ditunda-tunda dan memerlukan intervensi tegas dari pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Presiden. Langkah korektif jangka pendek berupa penghentian sementara proses seleksi, audit independen, dan revisi komposisi Pansel harus segera dilakukan untuk mencegah hasil seleksi yang cacat prosedur. Dalam jangka menengah dan panjang, reformasi institusional yang komprehensif diperlukan untuk memperkuat governance jaminan sosial nasional sesuai dengan prinsip-prinsip dan standar internasional yang telah terbukti efektif di berbagai negara.

Praktik terbaik internasional dari ISSA, ILO, OECD, serta negara-negara seperti Belanda, Australia, dan Thailand memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana seharusnya seleksi pejabat institusi jaminan sosial dilakukan: berbasis merit, transparan, akuntabel, independen, dan partisipatif. Indonesia memiliki framework hukum yang memadai melalui UU SJSN dan UU BPJS, namun implementasinya masih jauh dari ideal. Komitmen politik yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan partisipasi aktif dari seluruh stakeholder—termasuk peserta, organisasi buruh, organisasi pengusaha, masyarakat sipil, dan media—adalah kunci untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang kuat, kredibel, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa pandang bulu, termasuk di tubuh partainya sendiri. Kontroversi seleksi BPJS ini adalah ujian nyata dari komitmen tersebut. Rakyat Indonesia, khususnya 300 juta lebih peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, menanti kepemimpinan yang tegas, adil, dan berintegritas untuk menyelamatkan institusi jaminan sosial dari cengkeraman kepentingan politik dan memastikan bahwa dana rakyat benar-benar dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
Kutipan:


[ 1] Pansel Dewas dan Direksi BPJS Kena Somasi, Disebut ... https://www.tempo.co/ekonomi/pansel-dewas-dan-direksi-bpjs-kena-somasi-disebut-tertutup-2083655
[2] Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026–2031 ... https://djsn.go.id/berita/resmi-pansel-dewas-dan-direksi-bpjs-20262031-dibentuk-seleksi-dimulai-pekan-ini

[ 3] Pemerintah Bentuk Panitia Seleksi Dewas dan Direksi BPJS https://kemkes.go.id/id/pemerintah-bentuk-panitia-seleksi-dewas-dan-direksi-bpjs

[ 4] Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Naik 12,2% Jadi ... https://keuangan.kontan.co.id/news/dana-kelolaan-bpjs-ketenagakerjaan-naik-122-jadi-rp-83726-triliun-per-juni-2025

[ 5] Dana Kelolaan Capai Rp 837 Triliun, BPJS ... https://keuangan.kontan.co.id/news/dana-kelolaan-capai-rp-837-triliun-bpjs-ketenagakerjaan-genjot-investasi-di-deposito

[ 6] BP Jamsostek Kelola Dana Rp 837 T, Paling Banyak dari JHT https://finance.detik.com/moneter/d-8027161/bp-jamsostek-kelola-dana-rp-837-t-paling-banyak-dari-jht

[ 7] Segini Besaran Iuran BPJS Kelas 1,2,3 per Bulan Oktober ... https://finansial.bisnis.com/read/20251001/215/1916277/segini-besaran-iuran-bpjs-kelas-123-per-bulan-oktober-2025

[ 8] BPJS Kesehatan Pastikan Kondisi Keuangan 2025 Tetap Sehat https://news.detik.com/berita/d-7833785/bpjs-kesehatan-pastikan-kondisi-keuangan-2025-tetap-sehat

[ 9] APBN 2025 Diketok, Menkeu: Pertama Kali Pendapatan ... https://www.metrotvnews.com/read/b2lCVg4g-apbn-2025-diketok-menkeu-pertama-kali-pendapatan-negara-tembus-rp3-000-triliun

[ 10] Pansel Umumkan Nama yang Lolos Administrasi Dewas dan ... https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8179148/pansel-umumkan-nama-yang-lolos-administrasi-dewas-dan-direksi-bpjs-cek-di-sini

[ 11] BPJS Watch Pertanyakan Transparansi Seleksi Dewas ... https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-8179402/bpjs-watch-pertanyakan-transparansi-seleksi-dewas-direksi-bpjs-ajukan-somasi

[ 12] Dewan Jaminan Sosial Nasional https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Jaminan_Sosial_Nasional

[ 13] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 ... https://www.regulasip.id/book/1170/read

[ 14] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/peraturan/09012015_101126_uu_40_04_jamnas.pdf

[ 15] BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di ... https://www.suara.com/bisnis/2025/10/26/175000/bpjs-watch-ungkap-dugaan-anggota-partai-diloloskan-di-seleksi-calon-direksi-dan-dewas-bpjs

[ 16] Tanggapan Masyarakat Terbuka untuk Seleksi Dewas dan ... https://djsn.go.id/berita/pansel-ajak-publik-beri-masukan-tanggapan-masyarakat-terbuka-untuk-seleksi-dewas-dan-direksi-bpjs

[ 17] Pansel Umumkan Hasil Seleksi Syarat Administratif Calon ... https://finansial.bisnis.com/read/20251023/215/1922787/pansel-umumkan-hasil-seleksi-syarat-administratif-calon-anggota-dewas-dan-direksi-bpjs

[ 18] UUNO24_TAHUN_2011BPJS.pdf https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/UUNO24_TAHUN_2011BPJS.pdf

[ 19] pengumuman hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan ... https://seleksidewasdireksibpjs.djsn.go.id/daftar-pengumuman/detail/5

[ 20] peraturan presiden republik indonesia https://bphn.go.id/data/documents/14pr046.pdf

[ 21] DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL PERATURAN ... https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/3.b%20PERDJSN%20NO%202%202018%20TENTANG%20MEDIASI%20PENGADUAN%20MASY.pdf

[ 22] Governance of Social Security Systems: a Guide for Board ... https://www.social-protection.org/gimi/gess/RessourcePDF.action?ressource.ressourceId=37499

[ 23] Governance and social security: Moving forward on the ... https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/j.1468-246X.2011.01409.x

[ 24] Conflicts of Interest https://www.councilofnonprofits.org/running-nonprofit/governance-leadership/conflicts-interest

[ 25] Menteri PANRB terbitkan permen tentang konflik ... https://www.antaranews.com/berita/4524907/menteri-panrb-terbitkan-permen-tentang-konflik-kepentingan

[ 26] Conflicts of interest and duty as a board director https://www.boards.vic.gov.au/conflicts-interest-and-duty-board-director

[ 27] PANRB Terbitkan Aturan Kelola Konflik Kepentingan https://rm.id/baca-berita/parlemen/269447/panrb-terbitkan-aturan-kelola-konflik-kepentingan-cara-mencegah-korupsi-perlu-sosialisasi-masif

[ 28] Kementerian PANRB Tegaskan Komitmen Jaga Integritas ... https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/kementerian-panrb-tegaskan-komitmen-jaga-integritas-birokrasi-melalui-pengelolaan-konflik-kepentingan
[29] Teken Aturan Cegah Konflik Kepentingan, MenPAN-RB https://news.detik.com/berita/d-7947646/teken-aturan-cegah-konflik-kepentingan-menpan-rb-lapor-jika-lihat-potensi
[30] KemenPAN-RB Godok Aturan Pengelolaan Konflik ... https://news.detik.com/berita/d-7265524/kemenpan-rb-godok-aturan-pengelolaan-konflik-kepentingan-asn-hingga-tni-polri
[31] Factsheet: Merit-based decisions for selection panels https://www.apsc.gov.au/working-aps/information-aps-employment/guidance-and-information-recruitment/aps-recruitment-guide/factsheet-merit-based-decisions-selection-panels
[32] A POLICY TO GUIDE MERIT-BASED RECRUITMENT & ... https://www.psc.gov.ws/wp-content/uploads/2017/10/SPS-MERIT-POLICY-FINAL-for-PSC-website-Oct-2017.pdf
[33] Merit-based Selection of Public Managers https://publications.iadb.org/publications/english/document/Merit-based-Selection-of-Public-Managers-Better-Public-Sector-Performance-An-Exploratory-Study.pdf

[ 34] Merit-based recruitment in the public sector https://core.ac.uk/download/pdf/266991599.pdf [
[35] Good Governance Guidelines for Social Security Institutions https://socialprotection-humanrights.org/resource/good-governance-guidelines-for-social-security-institutions/

[ 36] ISSA Guidelines: Good Governance (Open access version) https://srelsithat.files.wordpress.com/2015/09/2-open-access-good-governance.pdf

[ 37] Navigating Meritocracy and Political Influence in Regional ... https://www.sciencepublishinggroup.com/article/10.11648/j.jppa.20250904.11

[ 38] the key to effective public administration in Bangladesh https://www.macrothink.org/journal/index.php/jpag/article/download/8216/6733

[ 39] Corruption and anti-corruption in social security services https://knowledgehub.transparency.org/helpdesk/corruption-and-anti-corruption-in-social-security-services

[ 40] ▶ Social Protection spotlight https://www.social-protection.org/gimi/RessourcePDF.action?id=55196

[ 41] ILO social security and other labour standards https://socialprotection-humanrights.org/legal-depository/legal-instruments/ilo-social-security-and-other-labour-standards/

[ 42] Convention No. 102: A gateway for achieving rights-based ... https://www.youtube.com/watch?v=-8V3YYl3tVI

[ 43] OECD Guidelines for Managing Conflict of Interest in the ... https://legalinstruments.oecd.org/public/doc/130/130.en.pdf

[ 44] The Four Tiers of Conflict of Interest Faced by Board Directors https://www.linkedin.com/pulse/four-tiers-conflict-interest-faced-board-directors-didier-cossin

[ 45] Preventing and Managing Conflicts of Interest in the Public ... https://www.unodc.org/documents/corruption/Publications/2020/Preventing-and-Managing-Conflicts-of-Interest-in-the-Public-Sector-Good-Practices-Guide.pdf

[ 46] Conflict of Interest Policy: A How-To Guide & Free Template https://boardable.com/resources/conflict-of-interest-policy/

[ 47] Independent Evaluation Panel https://www.theglobalfund.org/en/iel/independent-evaluation-panel/

[ 48] Appointment of the External Auditor https://www.wipo.int/edocs/mdocs/govbody/en/wo_ga_56/wo_ga_56_4.docx

[ 49] WO/GA/40/ https://www.wipo.int/edocs/mdocs/govbody/en/wo_ga_40/wo_ga_40_3.doc

[ 50] Original Panel Members https://theindependentpanel.org/our-formal-mandate/original-panel-members/

[ 51] The Selection Panel https://kcappointments.org/the-selection-panel/

[ 52] Global research on governance and social protection https://www.un.org/development/desa/dspd/wp-content/uploads/sites/22/2021/08/Global-overview_SP-Governance_June-2021.pdf

[ 53] KINGDOM OF THE NETHERLANDS https://www.imf.org/-/media/Files/Publications/CR/2024/English/1NLDEA2024006.ashx

[ 54] Supervision of pension funds https://www.dnb.nl/en/sector-information/open-book-supervision/open-book-supervision-sectors/pension-funds/

[ 55] Pension Fund Governance: Challenges and Potential ... https://www.oecd.org/content/dam/oecd/en/publications/reports/2008/06/pension-fund-governance_g17a1acc/241402256531.pdf

[ 56] How the Dutch Central Bank's ESG Guidance and Pension ... https://www.sustainalytics.com/esg-research/resource/investors-esg-blog/from-reform-to-responsibility--how-the-dutch-central-bank-s-esg-guidance-and-pension-overhaul-are-setting-a-regional-precedent

[ 57] Best practices in the pension funds investment process https://www.pwc.lu/en/asset-management/docs/pwc-awm-global-pension-funds.pdf

[ 58] Pension fund governance - Netherlands: New models https://www.ipe.com/pension-fund-governance-netherlands-new-models/10019690.article

[ 59] Financial transfers in the social security office of Thailand https://bura.brunel.ac.uk/handle/2438/31897

[ 60] Strengthening social assistance in Thailand: Financing ... https://www.oecd.org/en/publications/financing-social-protection-through-general-tax-revenues-social-security-contributions-and-formalisation-in-thailand_b5cc1a43-en/full-report/strengthening-social-assistance-in-thailand_0c048a12.html

[ 61] Thailand https://www.social-protection.org/gimi/gess/gess/Media.action?id=18734

[ 62] Social security in Thailand - statistics & facts https://www.statista.com/topics/13326/social-security-in-thailand/

[ 63] Who owns Social Security funds? https://www.nationthailand.com/blogs/news/policy/40046584

[ 64] Enhancing public health through good governance https://perinataljournal.com/content/pdf/v33i1/Article75.pdf

[ 65] BPJS Kesehatan Enterprise Architecture (BEA) https://www.ijsrm.net/index.php/ijsrm/article/download/6714/4160/19889

[ 66] The Importance of BPJS Management as a Means ... https://jqph.org/index.php/JQPH/article/download/490/410/2358

[ 67] Social Security Increases Transparency and Accountability https://blog.ssa.gov/social-security-increases-transparency-and-accountability-shares-more-information-online/

[ 68] Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 830 ... https://jagatbisnis.com/2025/07/07/dana-kelolaan-bpjs-ketenagakerjaan-tembus-rp-830-triliun-per-mei-2025/

[ 69] Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025 Sesuai Kategori Peserta ... https://fahum.umsu.ac.id/info/tarif-iuran-bpjs-kesehatan-2025-sesuai-kategori-peserta-terbaru/

[ 70] Dana Kelolaan Program Jaminan Pensiun ... https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/29299/Dana-Kelolaan-Program-Jaminan-Pensiun-BPJS-Ketenagakerjaan-Capai-Rp-189,2-Triliun

[ 71] 23 Juta Orang Nunggak, Berapa Iuran BPJS Kesehatan ... https://www.cnbcindonesia.com/news/20251101194415-4-681373/23-juta-orang-nunggak-berapa-iuran-bpjs-kesehatan-berlaku-1-november

[ 72] Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Jaminan ... https://www.kemenkopmk.go.id/hasil-seleksi-administrasi-calon-anggota-dewan-jaminan-sosial-nasional-masa-jabatan-tahun-2024-2029

[ 73] Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk Semua Kelas, ... https://www.bfi.co.id/id/blog/iuran-bpjs-kesehatan

[ 74] Dewan Jaminan Sosial Nasional - Beranda https://djsn.go.id

[ 75] Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 801,32 ... https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/29451/Dana-Kelolaan-BPJS-Ketenagakerjaan-Tembus-Rp-801,32-Triliun-pada-Kuartal-I-2025

[ 76] Iuran BPJS Kesehatan 2025, Kategori, dan Sanksi Jika ... https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/digital-banking/iuran-bpjs-kesehatan-2025

[ 77] Dewan Jaminan Sosial Nasional (@djsn_ri) https://www.instagram.com/djsn_ri/

[ 78] Kelola Dana Rp800 T, BPJS Ketenagakerjaan Punya ... https://wartaekonomi.co.id/read586015/kelola-dana-rp800-t-bpjs-ketenagakerjaan-punya-peran-strategis-sebagai-pilar-ketahanan-ekonomi-nasional

[ 79] JKN sebagai Pilar Perlindungan Kesehatan Nasional: ... https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/jkn-sebagai-pilar-perlindungan-kesehatan-nasional-capaian-kepesertaan-dan-realisasi-klaim-hingga-maret-2025

[ 80] PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2011/24TAHUN2011UUPenjel.htm

[ 81] Menguji Transparansi, Akuntabilitas dan Profesionalisme ... https://cinews.id/2025/10/27/menguji-transparansi-akuntabilitas-dan-profesionalisme-seleksi-dewas-dan-direksi-bpjs-2026-2031/

[ 82] Pansel Dewas Dan Direksi BPJS 2026 2031 Buka Lowongan https://www.youtube.com/watch?v=Tt8G4Sgx4bE

[ 83] kajian akademik pelaksanaan undang-undang nomor 40 ... https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/kajian/kajian-public-88.pdf

[ 84] Nurhayati Effendi:Hasil Seleksi Direksi dan Dewas BPJS ... https://www.kedaipena.com/nurhayati-effendihasil-seleksi-direksi-dan-dewas-bpjs-harus-transparan/

[ 85] jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan menuju ... https://kms.kemkes.go.id/contents/1716218475876-BukuJaminanKesehatanNasionalNyomanDharmaWiasa.pdf

[ 86] Cetak_PENGUMUMAN SELEKSI DEWAS DAN DIREKSI ... https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2025-10/Cetak_PENGUMUMAN%20SELEKSI%20DEWAS%20DAN%20DIREKSI%20BPJS%20KESEHATAN%202026-2031.docx.pdf

[ 87] Pansel Dewas dan Direksi BPJS Disorot, Dinilai Tak Transparan https://makassar.teropongbisnis.id/detail/1195778/pansel-dewas-dan-direksi-bpjs-disorot-dinilai-tak-transparan

[ 88] Public service accountability at social security agency for ... https://www.science-gate.com/IJAAS/Articles/2019/2019-6-8/1021833ijaas201908002.pdf

[ 89] Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam ... https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/587

[ 90] The duration of Social Security Fund shareholding and ... https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0927538X25000125

[ 91] BPJS Health Bureaucracy in Providing Public Services https://ijosea.isha.or.id/index.php/ijosea/article/view/503

[ 92] Social Security Governance: https://www.social-protection.org/gimi/gess/RessourcePDF.action?id=8553

[ 93] Good Governance https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/en/tata-kelola.html

[ 94] How to Handle Conflicts of Interest With Board Members https://givingusa.org/how-to-handle-conflicts-of-interest-with-board-members/

[ 95] Information on the selection and appointment process for ... https://www.ohchr.org/en/hr-bodies/hrc/sp/basic-information-selection-independent-experts

[ 96] Raising awareness, ensuring good governance and ... https://www.social-protection.org/gimi/Wiki.action?id=%D9%A3%D9%A6%D9%A1%D9%A2

[ 97] Merit system: A case study of the top management team ... https://virtusinterpress.org/IMG/pdf/cbv20i3art6.pdf

[ 98] The Ombudsman Selection Committee and the Threat of ... https://infid.org/en/pansel-ombudsman-dan-ancaman-konflik-kepentingan-publik-patut-waspada/

[ 99] Chazali Situmorang Lepas Jabatan Ketua DJSN https://finansial.bisnis.com/read/20150928/215/476576/chazali-situmorang-lepas-jabatan-ketua-djsn

[ 100] Dr. Chazali H. Situmorang, APT, M.Sc, CIRB https://deepublishstore.com/penulis/dr-chazali-h-situmorang-apt-m-sc-cirb/

[ 101] Breaking News! Defisit APBN Rp 371 T pada Akhir ... https://www.cnbcindonesia.com/news/20251014141532-4-675657/breaking-news-defisit-apbn-rp-371-t-pada-akhir-september-2025

[ 102] Dituduh Ada Konflik Kepentingan, Ini Penjelasan Pansel ... https://agroindonesia.co.id/dituduh-ada-konflik-kepentingan-ini-penjelasan-pansel-kppu/

[ 103] pansel calon dewas dan direksi bpjs https://www.wartapembaruan.co.id/2025/10/pansel-calon-dewas-dan-direksi-bpjs.html

[ 104] SAL 2024 Sebanyak Rp85,6 Triliun akan Tambal Defisit ... https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/927578/index.html

[ 105] Ketua DJSN Chazali Situmorang: Tak Mungkin Ada BPJS ... https://news.detik.com/wawancara/d-2991148/ketua-djsn-chazali-situmorang-tak-mungkin-ada-bpjs-syariah

[ 106] Presiden Tetapkan Belanja APBN Tahun 2025 Sebesar Rp ... https://www.youtube.com/watch?v=XmLGPvhk1fQ

[ 107] Wow! Demi Kepentingan Anak, 3 Peraturan JKN Ini Perlu ... https://www.hukumonline.com/berita/a/wow-demi-kepentingan-anak--3-peraturan-jkn-ini-perlu-direvisi-lt59f044197b984/

[ 108] Fakta-fakta Seputar Kinerja APBN 2025 Per April 2025 https://www.tempo.co/ekonomi/fakta-fakta-seputar-kinerja-apbn-2025-per-april-2025-1504058

[ 109] Eks Ketua DJSN Soroti Konflik Kepentingan Dalam Seleksi ... http://perwirasatu.co.id/eks-ketua-djsn-soroti-konflik-kepentingan-dalam-seleksi-anggota-baru-djsn-20262031

[ 110] APBN 2025 Defisit, Belanja Negara Tetap Jalan dan ... https://kbr.id/articles/indeks/apbn-2025-defisit-belanja-negara-tetap-jalan-dan-bertambah

[ 111] Radio Elshinta on X https://x.com/RadioElshinta/status/1957688078522593377

[ 112] Informasi APBN Tahun Anggaran 2025 https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/c4cc1854-96f4-42f4-95b8-94cf49a46f10/Informasi-APBN-Tahun-Anggaran-2025.pdf?ext=.pdf

[ 113] OECD Review of the Corporate Governance of State ... https://www.oecd.org/en/publications/oecd-review-of-the-corporate-governance-of-state-owned-enterprises-in-thailand_345f9e00-en/full-report/assessment-of-thailand-against-the-oecd-guidelines-on-corporate-governance-of-soes_b33f1654.html

[ 114] Investing more in universal social protection https://www.econstor.eu/bitstream/10419/263109/1/ilo-wp43.pdf

[ 115] International Labour Organization https://social.un.org/ageing-working-group/documents/eleventh/Inputs%20UNS/ILO%20-%20Social%20Protection.pdf

[ 116] Guest Comment: The Dutch pension reform - a best ... https://www.europeanpensions.net/ep/Guest-Comment-The-Dutch-pension-reform-a-best-practice-or-a-cause-for-concern.php

[ 117] Toolkit on ILO Social Security Standards https://www.social-protection.org/gimi/www.ilo.org/gimi/gess/Standards.action

[ 118] Employee Welfare Fund Thailand: New social security rules https://benoit-partners.com/employee-welfare-fund-thailand/
We use cookies to give you best experience possible, for more info in our privacy policy .