Perjuangan pensiunan Pupuk Kalimantan Timur (PKT) merupakan salah satu kasus penting tata kelola dana pensiun BUMN di Indonesia, karena menggabungkan tiga dimensi besar sekaligus:
(1) kegagalan tata kelola di sektor asuransi (kasus Jiwasraya),
(2) kelemahan pengawasan dana pensiun BUMN, dan
(3) dinamika reformasi regulasi sektor keuangan pasca terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara garis besar, terdapat tiga fakta keuangan dan tata kelola yang paling krusial:
1. Nilai hak pensiunan PKT yang terdampak restrukturisasi Jiwasraya mencapai sekitar Rp 505 miliar untuk kurang lebih 1.460 pensiunan.
2. Dana Pensiun Pupuk Kaltim (Dapen PKT) memiliki kewajiban (liability) dan aset yang tidak sepenuhnya likuid dan sebagian masih bermasalah: 11 item aset eks Dapen (tanah, kondotel, saham, dll.), utang pihak ketiga SMS sekitar Rp 136 miliar yang belum tertagih, serta status saham LCGP yang masih suspend.
3. Perubahan regulasi melalui UU No. 4 Tahun 2023 dan POJK terkait penyelenggaraan dana pensiun* menegaskan kewajiban fully funded dan memperkuat prinsip fiduciary duty pengurus dan pengawas dana pensiun, sehingga ruang akuntabilitas hukum terhadap pengelola menjadi jauh lebih jelas dan kuat.