Bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara pada November 2025 telah meninggalkan jejak devastasi yang melampaui sekadar dampak hidrometeorologi.
Studi komprehensif ini menganalisis bencana ekologis Batang Toru—ekosistem paling kritis di pulau Sumatera—dengan membandingkan status bencana nasional versus daerah dalam kerangka hukum Indonesia, perspektif pakar hukum bencana internasional, dan analisis keuangan sesuai standar akuntansi global.
Bencana di Batang Toru memenuhi semua indikator penetapan status bencana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dengan dampak lintas provinsi dan kapabilitas daerah yang melampaui kemampuan lokal;