Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 telah menjadi sorotan publik dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief alias Ibam, seorang konsultan eksternal yang sebelumnya dikenal sebagai praktisi teknologi ternama di Indonesia.
Analisis ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif aspek hukum, keuangan, dan tata kelola pemerintahan dalam kasus tersebut berdasarkan literatur akademik terkini dan best practice internasional.[1]