Pembagian harta warisan dalam Islam bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan implementasi ketaatan kepada Allah SWT yang telah mengatur secara terperinci dalam Al-Qur’an, hadits, dan ijma ulama.
Sistem kewarisan Islam merepresentasikan keadilan distributif yang mempertimbangkan tanggung jawab finansial, hubungan kekerabatan, dan kondisi sosial-ekonomi ahli waris.
Di Indonesia, hukum waris Islam terimplementasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171-193 yang menjadi rujukan utama bagi umat Islam dalam menyelesaikan masalah kewarisan.
Dalam konteks perencanaan keuangan modern, pemahaman mendalam tentang pembagian warisan syariah menjadi instrumen strategis untuk memastikan transisi harta yang adil, meminimalkan konflik keluarga, dan mengoptimalkan aspek perpajakan serta administrasi hukum.