Akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022 menghasilkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun (USD 78,1 juta), sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama Ira Puspadewi pada November 2025.
Makalah ini menganalisis secara komprehensif penyimpangan dalam proses akuisisi, metodologi penilaian aset, kualitas due diligence, dan praktik tata kelola korporat yang menyimpang dari standar internasional.
Melalui analisis forensik akuntansi, valuasi aset dengan pendekatan International Valuation Standards (IVS), dan perbandingan dengan praktik terbaik OECD dan standar internasional lainnya, makalah ini mengidentifikasi kegagalan sistemik dalam governance BUMN.
Penelitian menunjukkan bahwa 95% armada kapal berusia lebih dari 30 tahun (melampaui umur ekonomis maksimal), 30% kapal masih terbengkalai di galangan kapal, dan valuasi PT JN dilakukan dengan metodologi yang tidak independen dan conditioned oleh ekspektasi manajemen.
Makalah ini menganalisis secara komprehensif penyimpangan dalam proses akuisisi, metodologi penilaian aset, kualitas due diligence, dan praktik tata kelola korporat yang menyimpang dari standar internasional.
Melalui analisis forensik akuntansi, valuasi aset dengan pendekatan International Valuation Standards (IVS), dan perbandingan dengan praktik terbaik OECD dan standar internasional lainnya, makalah ini mengidentifikasi kegagalan sistemik dalam governance BUMN.
Penelitian menunjukkan bahwa 95% armada kapal berusia lebih dari 30 tahun (melampaui umur ekonomis maksimal), 30% kapal masih terbengkalai di galangan kapal, dan valuasi PT JN dilakukan dengan metodologi yang tidak independen dan conditioned oleh ekspektasi manajemen.