Makalah ini menyajikan analisis mendalam mengenai strategi hukum, teknis, dan finansial bagi pengembangan kawasan perumahan di tepian badan air (sungai/waduk) di Indonesia.
Mengacu pada regulasi terbaru Permen PUPR No. 7 Tahun 2023, analisis ini menggaris bawahi kewajiban buffer zone 50 meter dan implikasi hukumnya.
Studi ini mengintegrasikan benchmark internasional dari Belanda (Room for the River) dan Singapura (ABC Waters) untuk merekomendasikan infrastruktur mitigasi yang melampaui standar minimal.
Dari sisi finansial, analisis berbasis PSAK 57 dan PSAK 48 menyajikan kerangka pencadangan risiko dan estimasi biaya mitigasi yang terukur dalam mata uang IDR, membuktikan bahwa investasi preventif jauh lebih efisien dibandingkan eksposur kerugian pasca-bencana.