Sebulan setelah bencana hidrometeorologi besar melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara pada November 2025, pemerintah pusat mengumumkan langkah struktural yang signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pada tanggal 25-26 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa Pemerintah telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut.