Makalah ini menganalisis secara komprehensif evolusi regulasi perizinan lingkungan Indonesia dalam periode 2020–2025 dan dampaknya terhadap tata kelola lingkungan serta upaya mitigasi bencana. Penelitian ini menemukan tiga fase transformasi regulasi utama: (1) fase konsolidasi berbasis keseimbangan ekonomi-ekologi (2020–2021) melalui PP 22/2021, (2) fase pergeseran paradigma fundamental (2022–2023) dengan UU Cipta Kerja dan UU No. 6/2023, dan (3) fase digitalisasi dan efisiensi penuh (2024–2025) melalui PP 28/2025 dan PP 26/2025.
Analisis komparatif dengan standar internasional menunjukkan bahwa regulasi Indonesia telah mendekatkan diri pada praktik best practice global, khususnya dalam hal integrasi perizinan berbasis risiko (risk-based licensing) yang sejalan dengan praktik OECD dan standar ISO 14001. Namun, tantangan substansial tetap ada dalam hal implementasi, penegakan hukum, dan partisipasi publik.