By Green Berryl
Ringkasan Eksekutif
Beredarnya informasi mengenai pencairan "Dana Hibah" sebesar Rp10 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Pemerintah melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) telah terkonfirmasi sebagai informasi palsu (hoaks) dan modus penipuan keuangan (financial fraud). Analisis ini membuktikan ketidakabsahan klaim tersebut melalui peninjauan mekanisme akuntansi negara (State Finance Law), struktur neraca perbankan, dan regulasi pencairan dana publik. Secara fundamental, terdapat kesalahan fatal dalam memahami perbedaan antara "Penempatan Uang Negara" (instrumen likuiditas) dengan "Belanja Hibah" (instrumen pengeluaran).
Dalam perspektif Akuntansi Pemerintahan (mengacu pada PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan), klaim bahwa SAL dapat dicairkan sebagai hibah perorangan menyalahi prinsip dasar akuntansi ekuitas dana pemerintah.
Definisi Akuntansi SAL
Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah akumulasi sisa anggaran (SiLPA/SiKPA) dari tahun-tahun sebelumnya yang tersimpan dalam kas negara. Dalam neraca pemerintah, SAL merupakan komponen Ekuitas, bukan komponen Belanja. SAL berfungsi sebagai cadangan fiskal (fiscal buffer) untuk stabilisasi keuangan negara, bukan dana tak bertuan yang bebas didistribusikan.
(Mekanisme Penggunaan SAL (Strict Liability)
Penggunaan SAL diatur secara ketat dalam UU APBN dan peraturan teknis perbendaharaan negara. SAL hanya dapat digunakan untuk:
* Menutup defisit anggaran negara.
* Membayar kewajiban utang negara.
* Pembiayaan mendesak yang telah disetujui DPR dalam APBN/APBN-P.
Oleh karena itu, pencairan SAL secara langsung kepada individu tanpa melalui mekanisme DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dan pos Belanja Sosial/Hibah adalah mustahil secara sistem akuntansi negara. Setiap sen pengeluaran SAL harus tercatat sebagai transaksi Pembiayaan (bukan Belanja) atau harus direklasifikasi terlebih dahulu melalui persetujuan legislatif.
Inti kesalahpahaman (atau manipulasi) dalam kasus ini adalah distorsi istilah antara Placement (Penempatan) dan Grant (Hibah).
Skenario Fakta: Penempatan Uang Negara (Placement)
Dana Rp10 triliun yang ada di BSI adalah bentuk "Penempatan Uang Negara" dalam rangka pemulihan atau stimulasi ekonomi (serupa dengan skema PEN).
* Perlakuan Akuntansi (Pemerintah): Mencatat sebagai Aset (Investasi Jangka Pendek/Panjang atau Kas di Bank Persepsi). Tidak ada uang yang hilang; uang hanya berpindah saku dari Kas Negara di BI ke akun pemerintah di BSI.
* Perlakuan Akuntansi (Bank/BSI): Mencatat sebagai Liabilitas (Simpanan/Dana Pihak Ketiga milik Pemerintah).
* Implikasi: BSI berkewajiban mengembalikan dana ini beserta imbal hasilnya (bunga/bagi hasil) ke negara. Bank harus memutar dana ini menjadi pembiayaan (kredit) produktif agar bisa membayar bagi hasil tersebut. Memberikannya cuma-cuma sebagai hibah akan membuat bank mengalami kerugian Rp10 triliun instan dan melanggar rasio kecukupan modal (CAR).
Skenario Hoaks: Dana Hibah (Grant)
Klaim penipuan menyatakan ini adalah dana gratis.
* Perlakuan Akuntansi: Jika ini hibah, pemerintah harus mencatatnya sebagai Beban/Belanja Hibah di Laporan Operasional dan Laporan Realisasi Anggaran.
* Syarat Pengakuan: Standar akuntansi mengharuskan adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah/Penerima (NPHD) dan verifikasi by name by address yang masuk dalam lampiran APBN. Tidak ada mekanisme "klaim sepihak" dalam standar akuntansi belanja negara.
Ditinjau dari Best Practice manajemen risiko perbankan dan anti-fraud, terdapat indikator mutlak penipuan pada klaim ini:
* Penyalahgunaan Terminologi Keuangan: Penipu menggunakan istilah teknis seperti "SAL" dan "Resolusi PBB/UNDP" untuk memberikan pseudo-legitimacy (legitimasi palsu) agar korban yang awam secara finansial merasa terintimidasi atau percaya.
* Skema "Advance Fee Fraud": Permintaan dana awal (biaya administrasi, materai, pendaftaran) sebelum pencairan dana besar adalah ciri khas penipuan 419/Nigeria Letter scam. Dalam standar perbankan, biaya administrasi selalu dipotong langsung dari dana yang dicairkan (direct debit), tidak pernah diminta transfer di muka ke rekening pribadi.
* Absennya Dokumen Legal (Audit Trail): Pencairan dana publik (APBN) mewajibkan prinsip check and balance. Harus ada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Klaim bahwa dana bisa cair hanya dengan "janji" atau "pendataan ormas" melanggar prinsip Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) yang dianut negara.
Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi pencairan hibah SAL Rp10 Triliun adalah rekayasa finansial yang tidak memiliki landasan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan maupun Perbankan.
1. Verifikasi Jalur Resmi: Dana bantuan pemerintah (Bansos/Hibah) tidak pernah disalurkan melalui klaim massal di kantor cabang bank tanpa didahului surat pemberitahuan resmi dari Kementerian terkait (Kemensos/Kemenkop UKM) kepada penerima spesifik.
2. Pahami Logika Perbankan: Bank adalah lembaga intermediasi. Uang yang ada di bank adalah titipan (utang bank kepada nasabah/pemerintah). Bank tidak memiliki hak membagi-bagikan uang titipan tersebut sebagai hadiah.
3. Tolak Pembayaran di Muka: Abaikan segala janji pencairan dana yang mensyaratkan transfer uang di awal.
Analisis ini menegaskan bahwa dana Rp10 triliun tersebut adalah aset negara yang ditempatkan sebagai likuiditas perbankan untuk diputar dalam ekonomi, bukan dana konsumtif untuk dibagi-bagikan (hibah).
[1] Screenshot_2025-12-22-06-04-34-934_com.ss.android.ugc.trill-edit.jpg
[2] Screenshot_2025-12-22-06-06-44-246_com.ss.android.ugc.trill-edit.jpg
[3] BSI Informasi Dana Hibah Rp10 Juta dari SAL Pemerintah ...
[4] Saldo Anggaran Lebih (SAL)
[5] PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan ...
[6] Dapat Suntikan Rp 10 T dari Purbaya, Ini Respons Bos BSI ...
[7] BSI Bersama Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada ...
[8] Apa Itu Saldo Anggaran Lebih yang "Diendapkan" Menteri ...
[9] AKUNTANSI HIBAH BULETIN TEKNIS
[10] BSI Cuma Kebagian Dana SAL Rp 10 Triliun, Ini ...
[11] "PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membantah kabar ...
[12] Memahami Perhitungan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
[13] Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13
[14] Konferensi Pers Terkait Waspada Modus Penipuan yang ...
[15] Hoaks: Pencairan Dana SAL Bank BSI, Cek Faktanya Yuk!
[16] Saldo Anggaran Lebih (SAL) dipakai untuk menutup ...
[17] 201/PMK.05/2021 - Sistem Akuntansi Hibah - JDIH Kemenkeu
[18] Bank BSI Diminta Mencairkan Dana 10 T Kepada ...
[19] BSI tegaskan pemberian dana SAL dalam bentuk hibah ...
[20] Definisi Saldo Anggaran Lebih | JDIH Kementerian Keuangan
[21] Akuntansi Hibah: Memastikan Kepatuhan dalam ...
[22] Bank Syariah Indonesia (BSI) memastikan bahwa ...