Kasus hukum yang menimpa Saudara Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perum Perindo, merupakan salah satu contoh penting mengenai problematika kriminalisasi terhadap direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Kasus ini menyoroti permasalahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia terkait pemisahan antara risiko bisnis (business risk) dengan tindak pidana korupsi (criminal corruption).
Syahril Japarin, alumni Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1985, memiliki rekam jejak karir yang gemilang dalam mengelola berbagai BUMN, termasuk berhasil melakukan turnaround PT Djakarta Lloyd (Persero) dari kondisi kolaps menjadi perusahaan yang menguntungkan. Namun demikian, beliau kini menghadapi vonis 10 tahun penjara atas dakwaan korupsi yang diduga terjadi di Perum Perindo— ironisnya, peristiwa yang didakwakan terjadi setelah masa jabatannya berakhir.
Link Petisi : Can you help me out by signing this petition?