Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 merupakan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar di Indonesia sejak tsunami Aceh 2004. Dengan korban jiwa mencapai 1.177 orang, kerugian ekonomi diperkirakan Rp68,67 triliun, dan biaya pemulihan mencapai Rp59,25 triliun, bencana ini mengekspos tiga permasalahan kritis dalam sistem penanggulangan bencana nasional: (1) ketidakjelasan prosedur penetapan status bencana nasional, (2) penolakan bantuan internasional yang kontroversial, dan (3) pertanyaan mendasar tentang efektivitas kelembagaan penanggulangan bencana eksisting.
Analisis ini menemukan bahwa meskipun semua indikator teknis untuk penetapan bencana nasional terpenuhi, pemerintah tidak menetapkan status tersebut hingga Januari 2026. Penolakan bantuan internasional, yang berbeda dengan praktik pasca-tsunami Aceh, menuai kritik luas dari pakar dan organisasi kemanusiaan. Sementara itu, wacana pembentukan badan baru pascabencana—merujuk kesuksesan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias 2005-2009—memunculkan perdebatan tentang efektivitas mandat BNPB yang ada.