Pada tahun 2025, sektor pertambangan mineral dan batubara berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 138,37 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 124,7 triliun atau mencapai 108,56% dari target.
Capaian ini meningkat secara dramatis dari Rp 31 triliun pada tahun 2020, mencerminkan pertumbuhan luar biasa sebesar 346% dalam periode lima tahun. Total kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara—termasuk pajak penghasilan badan, PPN, dan pungutan lainnya—diperkirakan mencapai lebih dari Rp 270 triliun pada tahun 2024, menjadikannya salah satu pilar utama penerimaan negara.
Pemerintah Indonesia menerapkan pendekatan multifaset dalam mengekstraksi nilai ekonomi dari sumber daya tambang, yang meliputi:
1. Sistem royalti progresif yang disesuaikan dengan harga komoditas dan volume produksi
2. Pajak penghasilan badan standar sebesar 22% (atau 19% untuk perusahaan publik)
3. Skema Production Sharing Contract (PSC) untuk sektor migas dengan dua varian (Cost Recovery dan Gross Split)
4. Iuran tetap dan kompensasi data berdasarkan luas wilayah konsesi
5. Kebijakan hilirisasi yang memaksa investasi domestik dalam pengolahan mineral